Jumat, 01 April 2016

Hay ketemu lagi nih, masih penasaran gak gimana perjalananku mendapatkan hanif. okee !! saya mulai.

๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ
Setelah menikah selama 1 tahun saya dan suami akhirnya bertekat akan priksa ke dokter kandungan di wilayah kami. yaa.. kami tinggal di Lampung, Kota Metro. pemeriksaan pertama kami

๐ŸŒธke RSIA AMC Metro, dengan Dr. Wahdi SpOg, hasilnya kurang memuaskan karena saya kurang suka cara penyampaian dokternya, kalau tentang rahim saya alhamdulillah baik tapi saya haidnya gak teratur bisa 2 atau 3 bulan baru haid, akhirnya dikasih obat buat ngelancarin haidnya dan suami disuruh tes sperma. kami disuruh kembali ke sana lagi setelah sebulan kemudian untuk melihat hasil tes sperma suami dan hasilnya ternyata suami jg kurang memuaskan hasilnya, spermanya banyak yang tidak bergerak cuma muter2 aja katanya. dikasih obat untuk suami, tapi kami tidak datang lagi kesana karena kurang "Klik" sama dokternya hehe..๐Ÿ˜๐Ÿ˜

Penantian Selama 2 tahun

Assalamualaikum wr.wb.

Salam kenal, nama saya Vivi Puspitasari saya seorang ibu rumah tangga. alhamduliilah sampai saat ini happy sih karena di rumah selain jadi tukang masak dan beres2  seperti inem hehehe๐Ÿ˜€๐Ÿ˜  saya jg ngurus baby sendiri (inget yaaah tanpa bantuan siapapun, palingan juga suami hehhe) Dari baby hanif lahir di dunia ini sampai sekarang umur 1 tahun hehehe.. (yaahh .. walopun ada lah rasa sedih, jengkel, dan marahnya juga dalam mengurus baby) harus banyak stok sabar pokoknya.
udeeehhh yeeee .. perkenalannya. Disini saya mau curhat niih.. saya dapet hanif ini lumayan nunggu antrian, 2 tahun nunggu dia datang menurut saya lama, sudah banyak pertanyaan2 yang nyeletuk, yang bikin kita sedih, bete, sebel tapi ya gimana lagi ya namanya belum dikasih sama yang punya (Allah SWT) betul kan ??
#ibu2yanglaginungguhamil

ini ceritanya.....


Jumat, 16 Agustus 2013

Sholat Berjamaah

WAJIBKAH SHOLAT BERJAMAAH (BAGI LAKI-LAKI)
DI MASJID.????????????

26-07-2013 Kultum Subuh Ust.Samsul Rizal.LC masjid Abdullah Ali al-Muthowa

Shalat berjama’ah adalah termasuk dari sunnah (yaitu jalan dan petunjuknya) Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i.
Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid.
Diantara dalil-dalil tersebut adalah:
1. Perintah Allah Ta’ala untuk Ruku’ bersama orang-orang yang Ruku’
Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah firman Allah Ta’ala: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43).
Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama’ah: “Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya: “Dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43).
Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya.” (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).
2. Perintah melaksanakan Shalat berjama’ah dalam keadaan takut
Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan biasa saja, bahkan Allah telah memerintahkannya hingga dalam keadaan takut. Allah berfirman: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata…”. (An-Nisa`:102).
Maka apabila Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: “Ketika Allah memerintahkan shalat berjama’ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi.” (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).
3. Perintah Nabi untuk melaksanakan shalat berjama’ah
Al-Imam Al-Bukhariy telah meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits: Saya mendatangi Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami tinggal bersamanya selama 20 hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan lemah lembut terhadap shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda: “Kembalilah kalian dan jadilah bersama mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian, apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang diantara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua (berilmu tentang Al-Kitab & As-Sunnah dan paling banyak hafalan Al-Qur`annya) diantara kalian mengimami kalian.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 628, 2/110 dan Muslim semakna dengannya no. 674, 1/465-466).
Maka Nabi yang mulia memerintahkan adzan dan mengimami shalat ketika masuknya waktu shalat yakni beliau memerintahkan pelaksanakannya secara berjama’ah dan perintahnya terhadap sesuatu menunjukkan atas kewajibannya.
4. Larangan keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan
Sesungguhnya Rasulullah melarang keluar setelah dikumandangkannya adzan dari masjid sebelum melaksanakan shalat berjama’ah. Al-Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah memerintahkan kami, apabila kalian di masjid lalu diseru shalat (dikumandangkan adzan-pent) maka janganlah keluar (dari masjid, red) salah seorang diantara kalian sampai dia shalat (di masjid secara berjama’ah-pent) (Al-Fathur-Rabbani Li Tartib Musnad Al-Imam Ahmad no. 297, 3/43).
5. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjama’ah
Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur sebagai berikut:
a. Keadaannya yang buta,
b. Tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
c. Jauhnya rumahnya dari masjid,
d. Adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan masjid,
e. Adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan
f. Umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.
Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid”. Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: “Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?” ia menjawab “benar”, maka Rasulullah bersabda: “Penuhilah panggilan tersebut.”
Dan juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada ‘udzur syar’i baginya.
6. Nabi SAW berniat akan membakar rumah orang yang ada laki2nya tapi tidak sholat berjamaah dimasjid
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengancam akan membakar rumah-rumah orang yang enggan menghadiri shalat berjama’ah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ูˆَ ุงู„َّุฐِูŠ ู†َูْุณِูŠ ุจِูŠَุฏِู‡ِ ู„َู‚َุฏْ ู‡َู…َู…ْุชُ ุฃَู†ْ ุขู…ُุฑَ ุจِุญَุทَุจٍ ูَูŠُุญْุทَุจ ุซُู…َّ ุขู…ُุฑَ ุจِุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ ูَูŠُุคَุฐَّู†ُ ู„َู‡َุง، ุซُู…َّ ุขู…ُุฑَ ุฑَุฌُู„ุงً ูَูŠَุคُู…ُّ ุงู„ู†ّุงุณَ، ุซُู…َّ ุฃُุฎَุงู„ِูُ ุฅِู„َู‰ ุฑِุฌَุงู„ٍ ูَุฃَُุญَุฑِّู‚ُ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุจُูŠُูˆุชَู‡ُู…ْ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin menyuruh untuk mengumpulkan kayu bakar lalu aku perintah untuk menegakkan shalat dan adzan, dan aku perintah seseorang untuk menjadi imam, kemudian aku keluar mendatangi mereka (kaum laki-laki yang tidak menghadiri shalat berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka beserta penghuninya.” (HR. Al Bukhari no. 644)
Keutamaan orang yang sholat jamaah di masjid
Berikut ini beberapa keutamaan mendatangi shalat berjama’ah di masjid, diantaranya:
1. Mendapat naungan dari Allah subhanahu wata’ala pada hari kiamat
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ุณَุจْุนَุฉٌ ูŠُุธِู„ُّู‡ُู…ُ ุงู„ู„ู‡ُ ูŠَูˆْู…َ ู„ุงَุธِู„َّ ุฅِู„ุงَّ ุธِู„ُّู‡ُ: ุงู„ุฅِู…َุงู…ُ ุงู„ْุนَุงุฏِู„ُ، ูˆَุดَุงุจٌّ ู†َุดَุฃَ ูِูŠ ุนِุจَุงุฏَุฉِ ุฑَุจِّู‡ِ، ูˆَุฑَุฌُู„ٌ ู‚َู„ْุจُู‡ُ ู…ُุนَู„َّู‚ٌ ูِูŠ ุงู„ْู…َุณَุงุฌِุฏِ …
“Tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada suatu hari (kiamat) yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; (diantaranya) Seorang penguasa yang adil, pemuda yang dibesarkan dalam ketaatan kepada Rabbnya, seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, ….” (Muttafaqun alaihi)
2. Mendapat balasan seperti haji
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ู…َู†ْ ุฎَุฑَุฌَ ู…ِู†ْ ุจَูŠْุชِู‡ِ ู…ُุชَุทَู‡ِّุฑًุง ุฅِู„َู‰ ุตَู„ุงَุฉٍ ู…َูƒْุชُูˆุจَุฉٍ ูَุฃَุฌْุฑُู‡ُ ูƒَุฃَุฌْุฑِ ุงู„ุญุงَุฌِّ ุงู„ู…ُุญْุฑِู…ِ
“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu’ untuk shalat lima waktu (secara berjama’ah di masjid), maka pahalanya seperti pahala orang berhaji yang memakai kain ihram.” (HR. Abu Dawud no. 554, dan di hasankan oleh Asy Syaikh Al Albani)
3. Menghapus dosa-dosa dan mengangkat beberapa derajat (Lihat HR. Muslim no. 251)
4. Disediakan baginya Al Jannah (Lihat H.R. Al Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669)
5. Mendapat dua puluh lima/dua puluh tujuh derajat dari pada shalat sendirian (Lihat HR. Al Bukhari no. 645-646)


Kaum Muslimah Lebih Utama Shalat di Rumahnya
Adapun bagi kaum muslimah maka yang lebih utama baginya adalah shalat di rumahnya daripada di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur`an: “Wa buyuutuhunna khairullahunna” (dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka) dan juga hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan keutamaan shalat di rumah bagi kaum muslimah. Tapi apabila kaum muslimah meminta idzin untuk shalat di masjid maka tidak boleh dilarang bahkan harus diidzinkan. Tetapi ketika dia keluar ke masjid harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu menutupi auratnya secara sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak ditakutkan menimbulkan fitnah dan yang lainnya yang telah dijelaskan para ‘ulama.
Syaikhul Islam menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu shalatnya muslimah di masjid lebih utama dari pada di rumah ketika di masjid terdapat pelajaran (ta’lim) yang disampaikan oleh ahlus sunnah, tetapi jika di masjid tidak ada kajian ‘ilmu maka shalat di rumah lebih baik daripada di masjid.
Mengambil Ilmu Agama Harus dari Orang yang Benar Manhajnya
Dan perlu di ketahui bahwa kita tidak boleh mengambil ‘ilmu dari sembarang orang, tapi harus dari orang yang sudah jelas manhajnya dan terbukti berpegang teguh dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman para shahabat. Kalau ia belum jelas manhajnya dan bahkan dia menyelisihi sunnah (seperti merokok, memotong jenggot, menurunkan kain di bawah mata kaki, bercampur baur dengan orang yang bukan mahramnya dan lainnya dari perkara-perkara yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shallohu ‘alaihi wasallam ) maka tidak sepantasnya kita mengambil ‘ilmu darinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Sirin, di mana dia berkata: “Sesungghunya ilmu ini adalah agama maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat dari mana ia mengambil agamanya.”, dalam lafazh yang lain ia berkata: “Mereka (salafush-shalih) tidak menanyakan tentang isnad (suatu hadits) tetapi ketika terjadinya fitnah (setelah terbunuhnya ‘Utsman bin ‘Affan-pent) maka mereka mengatakan: “sebutkan sanad kalian!” Maka ketika itu dilihat, apabila ‘ilmu (hadits) itu datang dari Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya tetapi apabila datang dari Ahlul Bid’ah maka ditolak haditsnya.” (Lihat Muqaddimah Shahih Muslim).

Mutiara Kalam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku nanti maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa` Ar-Rasyidin yang terbimbing, berpeganglah erat-erat dengannya dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham…” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ad-Darimi dan lainnya dari Al-’Irbadh bin Sariyah, lihat Irwa`ul Ghalil no. 2455).
Maraji’:
1. Ahammiyyatu Shalatil Jama’ah, Dr. Fadhal Ilahi
2. Dharuratul Ihtimam bissunnanin Nabawiyyah, Asy-Syaikh ‘Abdussalam bin Barjas
3. Shahih Muslim
4. Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-Albaniy

Ittiba Sunnah



PENGHALANG ITTIBA’ : MENDAHULUKAN PENDAPAT NENEK MOYANG DAN PARA TOKOH DI ATAS DALIL

 24-07-2013 Kultum Tarawih, Ust. M.Sadeq Masjid Abdullah Ali al-Muthowa



Termasuk penghalang ittiba’ yang terbesar adalah mendahulukan pendapat nenek moyang, para guru dan para tokoh pembesar, atas nash-nash yang shahih. Allah berfirman,
ูˆَุฅِุฐَุง ู‚ِูŠู„َ ู„َู‡ُู…ْ ุชَุนَุงู„َูˆْุง ุฅِู„َู‰ ู…َุง ุฃَู†ْุฒَู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุฅِู„َู‰ ุงู„ุฑَّุณُูˆู„ِ ู‚َุงู„ُูˆุง ุญَุณْุจُู†َุง ู…َุง ูˆَุฌَุฏْู†َุง ุนَู„َูŠْู‡ِ ุขَุจَุงุกَู†َุง ุฃَูˆَู„َูˆْ ูƒَุงู†َ ุขَุจَุงุคُู‡ُู…ْ ู„ุงَ ูŠَุนْู„َู…ُูˆู†َ ุดَูŠْุฆًุง ูˆَู„ุงَ ูŠَู‡ْุชَุฏُูˆู†َ
“Dan jika dikatakan kepada mereka, marilah kalian kepada apa yang Allah turunkan kepada Rasul, niscaya mereka berkata, cukuplah bagi kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami berada padanya. Apakah (mereka tetap bersikap demikian) meskipun bapak-bapak mereka tidak mengetahui sesuatu apapun dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Maidah: 104)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Katsir berkata, “Jika mereka diajak kepada agama dan syariat Allah, kepada hal-hal yang Allah wajibkan dan meninggalkan hal-hal yang Allah haramkan, mereka berkata, cukup bagi kami jalan-jalan yang ditempuh oleh nenek moyang kami. Allah berfirman, ‘Apakah (mereka tetap bersikap demikian) meskipun bapak-bapak mereka tidak mengetahui sesuatu apapun dan tidak mendapat petunjuk?’ Yakni, mereka tidak mengetahui, memahami dan mengikuti kebenaran. Lalu kenapa mereka tetap mengikutinya padahal demikian keadaannya?! Tidak ada yang mengikuti mereka melainkan orang yang lebih bodoh dari mereka dan lebih sesat jalannya”1.
Allah Ta’ala berfirman,
ูˆَุฅِุฐَุง ู‚ِูŠู„َ ู„َู‡ُู…ْ ุชَุนَุงู„َูˆْุง ุฅِู„َู‰ ู…َุง ุฃَู†ْุฒَู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุฅِู„َู‰ ุงู„ุฑَّุณُูˆู„ِ ู‚َุงู„ُูˆุง ุญَุณْุจُู†َุง ู…َุง ูˆَุฌَุฏْู†َุง ุนَู„َูŠْู‡ِ ุขَุจَุงุกَู†َุง ุฃَูˆَู„َูˆْ ูƒَุงู†َ ุขَุจَุงุคُู‡ُู…ْ ู„ุงَ ูŠَุนْู„َู…ُูˆู†َ ุดَูŠْุฆًุง ูˆَู„ุงَ ูŠَู‡ْุชَุฏُูˆู†َ
“Pada hari ketika wajah-wajah mereka dibolak-balikkan di dalam neraka, mereka berkata, aduhai, seandainya dulu kita mentaati Allah dan Rasul. Mereka berkata, wahai Rabb kami, sesungguhnya kami (dahulu) mentaati tokoh-tokoh dan pembesar-pembesar kami lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang lurus), wahai Rabb kami, berikanlah kepada mereka siksaan dua kali lipat dan laknatlah mereka dengan laknat yang besar” (QS. Al-Ahzaab: 66-68)
Asy-Syaukani berkata, “Yang dimaksud dengan tokoh-tokoh dan pembesar-pembesar adalah para pemimpin yang dipatuhi perintahnya di dunia dan diteladani. Dan di dalam firman Allah ini terdapat larangan keras dari taklid. Alangkah banyaknya peringatan-peringatan di dalam al-Qur’an terhadap taklid. Akan tetapi hal itu hanyalah bagi orang yang memahami dan mengikuti firman Allah serta bersikap adil terhadap dirinya, bukan bagi orang yang sejenis dengan binatang ternak di dalam pemahaman yang buruk, keras kepala dan kefanatikan”2.
Dan telah datang banyak riwayat dari salaf (ulama terdahulu) yang memperingatkan hal itu. Diantaranya:
Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu kepada ‘Urwah bin Zubair ketika dia berkata dalam suatu masalah, “Adapun Abu Bakar dan Umar, mereka tidak melakukannya”. Ibnu Abbas berkata, “Demi Allah, aku melihat kalian tidak akan berhenti kecuali Allah mengadzab kalian. Kami menyampaikan hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kalian, namun kalian menyampaikan kepada kami perkataan Abu Bakar dan Umar”3.
Dan perkataan Ibnu Mas’ud, “Ketahuilah, janganlah salah seorang di antara kalian taqlid kepada seseorang di dalam agamanya, jika dia beriman dia ikut beriman, jika dia kafir diapun ikut kafir. Dan jika kalian harus mengambil teladan, maka terhadap orang yang telah mati. Karena orang yang masih hidup tidak aman dari fitnah (ujian/kesesatan-pen)”4.
Di dalam satu riwayat dari beliau, “Janganlah salah seorang di antara kalian taklid kepada seseorang di dalam agamanya, jika dia beriman dia ikut beriman, jika dia kafir diapun ikut kafir. Karena tidak ada keteladanan di dalam keburukan.”5.
Umar bin Abdil Aziz berkata, “Tidak ada hak berpendapat bagi seorangpun bersama adanya sunnah yang diajarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”6.
Asy-Syafi’i berkata, “Manusia telah bersepakat, barangsiapa yang telah jelas baginya satu sunnah dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, maka dia tidak boleh meninggalkannya karena perkataan/pendapat seorang manusia.” Dan telah shahih riwayat dari beliau bahwa beliau berkata, “Tidak ada hak berpendapat bagi seorangpun bersama adanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”7.
Ibnu Khuzaimah berkata, “Tidak ada hak berpendapat bagi seorangpun bersama dengan adanya (hadits-pen) Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, jika telah shahih hadits dari beliau”8.
Dan Ibnu Taimiyah memiliki perkataan yang sangat berharga tentang hal ini. Beliau berkata, “Agama Allah dibangun di atas pondasi ittiba’ (mengikuti) Kitabullah, sunnah Nabi-Nya dan kesepakatan umat ini. Maka tiga pondasi inilah yang terjaga (dari kesalahan-pen). Segala sesuatu yang diperselisihkan umat ini, mereka kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada seorangpun yang berhak mengangkat seorang individu bagi umat ini yang dia dakwahkan jalannya, dia tegakkan sikap loyal dan permusuhan karenanya kecuali perkataan Allah dan RasulNya serta kesepakatan umat ini. Bahkan sikap ini adalah perbuatan ahlu bid’ah, yang mengangkat seorang individu bagi mereka atau mengangkat suatu perkataan untuk memecah belah umat. Mereka menyandarkan sikap loyal dan permusuhan mereka di atas perkataan atau jalan tesebut”9.
Dan perkataan Al-Karkhi – semoga Allah mengampuninya – menunjukkan kepada puncak kejahatan yang dicapai oleh sikap mendahulukan pendapat manusia – siapapun orangnya – di atas nash yang shahih. Dia berkata, “Setiap ayat yang menyelisihi pendapat sahabat-sahabat kami, maka ayat itu di-takwil (dipalingkan maknanya-pen) atau di-mansukh (dihapus hukumnya-pen). Begitu pula setiap hadits (yang menyelisihi pendapat sahabat-sahabat kami-pen), maka di-takwil atau di-mansukh”10.
Saya katakan, “Inilah yang dipegangi oleh kebanyakan manusia pada zaman ini, yang mendahulukan pendapat guru-guru mereka atau kelompok-kelompok mereka atau partai-partai mereka di atas nash-nash yang telah tetap dan shahih. Laa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘azhim.”
Catatan Kaki
1 Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim (2/108, 109).
2 Fathul Qadir (4/431).
3 Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (2/1209-1210) no. 2377.
4 Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah karya Al-Lalikai (1/903) no. 130.
5 I’laamul Muwaqqi’in (2/135).
6 Idem (2/201).
7 Idem (2/201).
8 Idem (2/202).
9 Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (20/164).
10 Ar-Risalah fi Ushulil Hanafiyah karya Al-Karkhi, 169-170, (dicetak bersama kitab Ta’sis An-Nazhar karya Ad-Dabusi).
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.