WAJIBKAH SHOLAT BERJAMAAH (BAGI LAKI-LAKI)
DI MASJID.????????????
26-07-2013 Kultum Subuh Ust.Samsul Rizal.LC masjid Abdullah Ali al-Muthowa
Shalat
berjama’ah adalah termasuk dari sunnah (yaitu jalan dan petunjuknya) Rasulullah
dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya,
tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i.
Bahkan
ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah di
masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakar untuk
mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua
orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Kalau
kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta
pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil
tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid.
Diantara dalil-dalil tersebut adalah:
1. Perintah Allah Ta’ala untuk Ruku’ bersama orang-orang
yang Ruku’
Dari
dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah firman Allah Ta’ala: “Dan dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43).
Berkata
Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan
shalat berjama’ah: “Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya: “Dan ruku’lah bersama orang-orang
yang ruku’.” (Al-Baqarah:43).
Allah
Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian
itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat
berjama’ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya.”
(Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).
2. Perintah melaksanakan Shalat berjama’ah dalam keadaan
takut
Tidaklah
perintah melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan biasa saja, bahkan Allah
telah memerintahkannya hingga dalam keadaan takut. Allah berfirman: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah
mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka,
maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata…”. (An-Nisa`:102).
Maka
apabila Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah
dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi
(kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: “Ketika Allah memerintahkan shalat
berjama’ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib
lagi.” (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma’ Wal
Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).
3. Perintah Nabi untuk melaksanakan shalat berjama’ah
Al-Imam
Al-Bukhariy telah meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits: Saya mendatangi
Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami tinggal bersamanya selama 20
hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan lemah lembut terhadap
shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami kepada keluarga kami,
beliau bersabda: “Kembalilah
kalian dan jadilah bersama mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian,
apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang diantara kalian adzan
dan hendaklah orang yang paling tua (berilmu tentang Al-Kitab & As-Sunnah
dan paling banyak hafalan Al-Qur`annya) diantara kalian mengimami kalian.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 628, 2/110 dan Muslim
semakna dengannya no. 674, 1/465-466).
Maka
Nabi yang mulia memerintahkan adzan dan mengimami shalat ketika masuknya waktu
shalat yakni beliau memerintahkan pelaksanakannya secara berjama’ah dan
perintahnya terhadap sesuatu menunjukkan atas kewajibannya.
4. Larangan keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan
Sesungguhnya
Rasulullah melarang keluar setelah dikumandangkannya adzan dari masjid sebelum
melaksanakan shalat berjama’ah. Al-Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu
Hurairah ia berkata: “Rasulullah
memerintahkan kami, apabila kalian di masjid lalu diseru shalat (dikumandangkan
adzan-pent) maka janganlah keluar (dari masjid, red) salah seorang diantara
kalian sampai dia shalat (di masjid secara berjama’ah-pent) (Al-Fathur-Rabbani Li Tartib Musnad Al-Imam Ahmad no. 297,
3/43).
5. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang
Meninggalkan Shalat Berjama’ah
Sesungguhnya
Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum
untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu
Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur sebagai berikut:
a. Keadaannya yang buta,
b. Tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
c. Jauhnya rumahnya dari masjid,
d. Adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang
menghalanginya antara rumahnya dan masjid,
e. Adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan
f. Umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah
rapuh.
Al-Imam
Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta
mendatangi Nabi lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang
penuntun yang mengantarkanku ke masjid”. Lalu ia meminta Rasulullah untuk
memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah
memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah
memanggilnya lalu berkata: “Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk
shalat?” ia menjawab “benar”, maka Rasulullah bersabda: “Penuhilah panggilan
tersebut.”
Dan
juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan wajibnya shalat
berjama’ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada
‘udzur syar’i baginya.
6. Nabi SAW berniat akan membakar
rumah orang yang ada laki2nya tapi tidak sholat berjamaah dimasjid
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengancam akan membakar rumah-rumah orang yang enggan menghadiri shalat berjama’ah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengancam akan membakar rumah-rumah orang yang enggan menghadiri shalat berjama’ah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ
بِحَطَبٍ فَيُحْطَب ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنُ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ
رَجُلاً فَيَؤُمُّ النّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ فَأَُحَرِّقُ
عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
sungguh aku ingin menyuruh untuk mengumpulkan kayu bakar lalu aku perintah
untuk menegakkan shalat dan adzan, dan aku perintah seseorang untuk menjadi
imam, kemudian aku keluar mendatangi mereka (kaum laki-laki yang tidak
menghadiri shalat berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka beserta
penghuninya.” (HR. Al Bukhari no. 644)
Keutamaan orang yang sholat jamaah di masjid
Berikut
ini beberapa keutamaan mendatangi shalat berjama’ah di masjid, diantaranya:
1.
Mendapat naungan dari Allah subhanahu wata’ala pada hari kiamat
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ يَوْمَ لاَظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ:
الإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ
مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ …
“Tujuh golongan yang Allah akan
menaungi mereka pada suatu hari (kiamat) yang tidak ada naungan kecuali
naungan-Nya; (diantaranya) Seorang penguasa yang adil, pemuda yang dibesarkan
dalam ketaatan kepada Rabbnya, seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan
masjid, ….” (Muttafaqun alaihi)
2.
Mendapat balasan seperti haji
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ
مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الحاَجِّ المُحْرِمِ
“Barangsiapa yang keluar dari
rumahnya dalam keadaan berwudhu’ untuk shalat lima waktu (secara berjama’ah di
masjid), maka pahalanya seperti pahala orang berhaji yang memakai kain ihram.” (HR. Abu Dawud no. 554, dan di hasankan oleh Asy Syaikh Al
Albani)
3.
Menghapus dosa-dosa dan mengangkat beberapa derajat (Lihat HR. Muslim no. 251)
4.
Disediakan baginya Al Jannah (Lihat H.R. Al Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669)
5.
Mendapat dua puluh lima/dua puluh tujuh derajat dari pada shalat sendirian
(Lihat HR. Al Bukhari no. 645-646)
Kaum Muslimah Lebih Utama Shalat di Rumahnya
Adapun
bagi kaum muslimah maka yang lebih utama baginya adalah shalat di rumahnya daripada
di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur`an: “Wa buyuutuhunna khairullahunna” (dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka) dan juga
hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan keutamaan shalat di rumah
bagi kaum muslimah. Tapi apabila kaum muslimah meminta idzin untuk shalat di
masjid maka tidak boleh dilarang bahkan harus diidzinkan. Tetapi ketika dia
keluar ke masjid harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu menutupi auratnya secara
sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak ditakutkan menimbulkan fitnah dan
yang lainnya yang telah dijelaskan para ‘ulama.
Syaikhul
Islam menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu shalatnya muslimah di masjid
lebih utama dari pada di rumah ketika di masjid terdapat pelajaran (ta’lim)
yang disampaikan oleh ahlus sunnah, tetapi jika di masjid tidak ada kajian
‘ilmu maka shalat di rumah lebih baik daripada di masjid.
Mengambil Ilmu Agama Harus dari Orang yang Benar Manhajnya
Dan
perlu di ketahui bahwa kita tidak boleh mengambil ‘ilmu dari sembarang orang,
tapi harus dari orang yang sudah jelas manhajnya dan terbukti berpegang teguh
dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman para shahabat. Kalau ia belum
jelas manhajnya dan bahkan dia menyelisihi sunnah (seperti merokok, memotong
jenggot, menurunkan kain di bawah mata kaki, bercampur baur dengan orang yang
bukan mahramnya dan lainnya dari perkara-perkara yang menyelisihi Sunnah
Rasulullah shallohu ‘alaihi wasallam ) maka tidak sepantasnya kita mengambil
‘ilmu darinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Sirin, di mana dia
berkata: “Sesungghunya
ilmu ini adalah agama maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat dari
mana ia mengambil agamanya.”, dalam lafazh yang lain ia berkata: “Mereka
(salafush-shalih) tidak menanyakan tentang isnad (suatu hadits) tetapi ketika
terjadinya fitnah (setelah terbunuhnya ‘Utsman bin ‘Affan-pent) maka mereka
mengatakan: “sebutkan sanad kalian!” Maka ketika itu dilihat, apabila ‘ilmu
(hadits) itu datang dari Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya tetapi apabila
datang dari Ahlul Bid’ah maka ditolak haditsnya.” (Lihat Muqaddimah Shahih Muslim).
Mutiara Kalam
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian yang hidup
sepeninggalku nanti maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena
itu wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah
Al-Khulafa` Ar-Rasyidin yang terbimbing, berpeganglah erat-erat dengannya dan
gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham…” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ad-Darimi dan lainnya dari
Al-’Irbadh bin Sariyah, lihat Irwa`ul Ghalil no. 2455).
Maraji’:
1. Ahammiyyatu Shalatil Jama’ah, Dr. Fadhal Ilahi
2. Dharuratul Ihtimam bissunnanin Nabawiyyah, Asy-Syaikh
‘Abdussalam bin Barjas
3. Shahih Muslim
4. Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-Albaniy