PENGHALANG
ITTIBA’ : MENDAHULUKAN PENDAPAT NENEK MOYANG DAN
PARA TOKOH DI ATAS DALIL
24-07-2013 Kultum Tarawih, Ust. M.Sadeq Masjid Abdullah Ali al-Muthowa
Termasuk penghalang ittiba’ yang terbesar adalah mendahulukan
pendapat nenek moyang, para guru dan para tokoh pembesar, atas nash-nash yang
shahih. Allah berfirman,
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا
إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا
عَلَيْهِ آَبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آَبَاؤُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلاَ
يَهْتَدُونَ
“Dan jika dikatakan kepada
mereka, marilah kalian kepada apa yang Allah turunkan kepada Rasul, niscaya
mereka berkata, cukuplah bagi kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami berada
padanya. Apakah (mereka tetap bersikap demikian) meskipun bapak-bapak mereka
tidak mengetahui sesuatu apapun dan tidak mendapat petunjuk?” (QS.
Al-Maidah: 104)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu
Katsir berkata, “Jika mereka diajak kepada agama dan syariat Allah, kepada
hal-hal yang Allah wajibkan dan meninggalkan hal-hal yang Allah haramkan,
mereka berkata, cukup bagi kami jalan-jalan yang ditempuh oleh nenek moyang
kami. Allah berfirman, ‘Apakah (mereka tetap bersikap demikian) meskipun
bapak-bapak mereka tidak mengetahui sesuatu apapun dan tidak mendapat
petunjuk?’ Yakni, mereka tidak mengetahui, memahami dan mengikuti
kebenaran. Lalu kenapa mereka tetap mengikutinya padahal demikian keadaannya?!
Tidak ada yang mengikuti mereka melainkan orang yang lebih bodoh dari mereka
dan lebih sesat jalannya”1.
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا
إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا
عَلَيْهِ آَبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آَبَاؤُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلاَ
يَهْتَدُونَ
“Pada hari ketika wajah-wajah
mereka dibolak-balikkan di dalam neraka, mereka berkata, aduhai, seandainya
dulu kita mentaati Allah dan Rasul. Mereka berkata, wahai Rabb kami,
sesungguhnya kami (dahulu) mentaati tokoh-tokoh dan pembesar-pembesar kami lalu
mereka menyesatkan kami dari jalan (yang lurus), wahai Rabb kami, berikanlah
kepada mereka siksaan dua kali lipat dan laknatlah mereka dengan laknat yang
besar” (QS. Al-Ahzaab: 66-68)
Asy-Syaukani berkata, “Yang dimaksud
dengan tokoh-tokoh dan pembesar-pembesar adalah para pemimpin yang dipatuhi
perintahnya di dunia dan diteladani. Dan di dalam firman Allah ini terdapat
larangan keras dari taklid. Alangkah banyaknya peringatan-peringatan di dalam
al-Qur’an terhadap taklid. Akan tetapi hal itu hanyalah bagi orang yang
memahami dan mengikuti firman Allah serta bersikap adil terhadap dirinya, bukan
bagi orang yang sejenis dengan binatang ternak di dalam pemahaman yang buruk,
keras kepala dan kefanatikan”2.
Dan telah datang banyak riwayat dari
salaf (ulama terdahulu) yang memperingatkan hal itu. Diantaranya:
Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu kepada
‘Urwah bin Zubair ketika dia berkata dalam suatu masalah, “Adapun Abu Bakar dan
Umar, mereka tidak melakukannya”. Ibnu Abbas berkata, “Demi Allah, aku melihat
kalian tidak akan berhenti kecuali Allah mengadzab kalian. Kami menyampaikan
hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kalian, namun
kalian menyampaikan kepada kami perkataan Abu Bakar dan Umar”3.
Dan perkataan Ibnu Mas’ud,
“Ketahuilah, janganlah salah seorang di antara kalian taqlid kepada seseorang
di dalam agamanya, jika dia beriman dia ikut beriman, jika dia kafir diapun
ikut kafir. Dan jika kalian harus mengambil teladan, maka terhadap orang yang
telah mati. Karena orang yang masih hidup tidak aman dari fitnah
(ujian/kesesatan-pen)”4.
Di dalam satu riwayat dari beliau,
“Janganlah salah seorang di antara kalian taklid kepada seseorang di dalam
agamanya, jika dia beriman dia ikut beriman, jika dia kafir diapun ikut kafir.
Karena tidak ada keteladanan di dalam keburukan.”5.
Umar bin Abdil Aziz berkata, “Tidak
ada hak berpendapat bagi seorangpun bersama adanya sunnah yang diajarkan
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”6.
Asy-Syafi’i berkata, “Manusia telah
bersepakat, barangsiapa yang telah jelas baginya satu sunnah dari Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam, maka dia tidak boleh meninggalkannya karena perkataan/pendapat
seorang manusia.” Dan telah shahih riwayat dari beliau bahwa beliau berkata,
“Tidak ada hak berpendapat bagi seorangpun bersama adanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam”7.
Ibnu Khuzaimah berkata, “Tidak ada
hak berpendapat bagi seorangpun bersama dengan adanya (hadits-pen)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, jika telah shahih hadits
dari beliau”8.
Dan Ibnu Taimiyah memiliki perkataan
yang sangat berharga tentang hal ini. Beliau berkata, “Agama Allah dibangun di
atas pondasi ittiba’ (mengikuti) Kitabullah, sunnah
Nabi-Nya dan kesepakatan umat ini. Maka tiga pondasi inilah yang terjaga (dari
kesalahan-pen). Segala sesuatu yang diperselisihkan umat ini, mereka
kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada seorangpun yang berhak
mengangkat seorang individu bagi umat ini yang dia dakwahkan jalannya, dia
tegakkan sikap loyal dan permusuhan karenanya kecuali perkataan Allah dan
RasulNya serta kesepakatan umat ini. Bahkan sikap ini adalah perbuatan ahlu
bid’ah, yang mengangkat seorang individu bagi mereka atau mengangkat suatu
perkataan untuk memecah belah umat. Mereka menyandarkan sikap loyal dan
permusuhan mereka di atas perkataan atau jalan tesebut”9.
Dan perkataan Al-Karkhi – semoga
Allah mengampuninya – menunjukkan kepada puncak kejahatan yang dicapai oleh
sikap mendahulukan pendapat manusia – siapapun orangnya – di atas nash yang
shahih. Dia berkata, “Setiap ayat yang menyelisihi pendapat sahabat-sahabat
kami, maka ayat itu di-takwil (dipalingkan maknanya-pen) atau
di-mansukh (dihapus hukumnya-pen). Begitu pula setiap hadits
(yang menyelisihi pendapat sahabat-sahabat kami-pen), maka di-takwil
atau di-mansukh”10.
Saya katakan, “Inilah yang dipegangi
oleh kebanyakan manusia pada zaman ini, yang mendahulukan pendapat guru-guru
mereka atau kelompok-kelompok mereka atau partai-partai mereka di atas
nash-nash yang telah tetap dan shahih. Laa haula walaa quwwata illa billahil
‘aliyyil ‘azhim.”
Catatan
Kaki
2 Fathul Qadir (4/431).
3 Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi
(2/1209-1210) no. 2377.
4 Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah
karya Al-Lalikai (1/903) no. 130.
5 I’laamul Muwaqqi’in (2/135).
6 Idem (2/201).
7 Idem (2/201).
8 Idem (2/202).
9 Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (20/164).
10 Ar-Risalah fi Ushulil Hanafiyah karya
Al-Karkhi, 169-170, (dicetak bersama kitab Ta’sis An-Nazhar karya Ad-Dabusi).
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar